Kejari Boyolali Luncurkan Aplikasi Jaga Desa, Cegah Penyalahgunaan Dana Sejak Dini

Sosialisasi Jaga Desa oleh Kejari Boyolali

Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali memperkenalkan sebuah inovasi digital bernama Jaksa Jaga Desa atau Jaga Desa kepada para kepala desa, Kamis (24/4/2025). Program ini bertujuan untuk mencegah berbagai permasalahan dan potensi penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa. Sosialisasi program digelar di Rumah Dinas Bupati Boyolali.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, menjelaskan bahwa pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel merupakan kunci dalam menciptakan pembangunan desa yang berkelanjutan.

“Namun di lapangan, kita masih sering menemui berbagai kendala, mulai dari ketidaktahuan soal regulasi, lemahnya pengawasan, hingga praktik korupsi dan penyimpangan anggaran,” ujar Yogi.

Sebagai upaya konkret untuk mengatasi persoalan tersebut, Kejaksaan Republik Indonesia menghadirkan aplikasi Jaga Desa—sebuah platform digital yang dirancang sebagai alat preventif dan solutif dalam pengelolaan dana desa.

Dua Pendekatan Utama: Penanganan dan Pencegahan

Aplikasi Jaga Desa memiliki dua pendekatan utama. Pertama, penanganan permasalahan desa secara cepat, tepat, dan terukur. Aplikasi ini menyediakan fitur pelaporan dan konsultasi langsung, sehingga perangkat desa bisa mengajukan pertanyaan atau masalah hukum secara real-time kepada jaksa pendamping.

“Hal ini mempercepat proses klarifikasi dan bisa mencegah tindakan yang berpotensi melanggar hukum sejak dini,” jelas Yogi.

Selain itu, sistem digital dalam aplikasi mampu mendeteksi indikasi penyimpangan sejak awal melalui laporan kegiatan desa. Dengan begitu, kejaksaan bisa segera melakukan tindakan korektif sebelum masalah berkembang lebih jauh.

Pendekatan yang diambil pun bersifat humanis. Jika terjadi kesalahan, penanganan tidak serta-merta dengan sanksi, tetapi juga disertai pembinaan agar perangkat desa bisa memahami kesalahannya dan tidak mengulanginya.

Pendekatan kedua adalah pencegahan penyalahgunaan dana desa. Aplikasi ini memiliki beberapa fitur unggulan seperti edukasi hukum, sistem peringatan dini, pelatihan hukum daring, serta integrasi pengawasan lintas pihak.

“Ada materi hukum, infografis, dan video edukatif yang disusun dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami oleh perangkat desa,” ujar Yogi. Fitur lainnya, seperti early warning system, akan memberikan notifikasi jika ditemukan kejanggalan dalam pelaporan atau kegiatan desa.

Pelatihan dan webinar hukum juga dijadwalkan secara rutin melalui aplikasi, demi meningkatkan pemahaman perangkat desa di bidang hukum, administrasi, dan keuangan. Aplikasi ini pun mendorong kolaborasi antara desa, kejaksaan, inspektorat, dan masyarakat dalam menciptakan sistem pengawasan berbasis partisipasi.

Bukan untuk Menakut-nakuti, Tapi Mendampingi

Yogi menekankan bahwa aplikasi Jaga Desa bukanlah alat untuk menakut-nakuti perangkat desa, melainkan mitra digital yang membantu desa membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan taat hukum.

“Kejaksaan hadir untuk mendampingi dan melindungi, agar Dana Desa benar-benar digunakan demi kemaslahatan masyarakat,” ungkapnya.

Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Boyolali, Komarudin, menyambut positif peluncuran aplikasi ini. Menurutnya, pendampingan dari kejaksaan akan sangat membantu kepala desa dalam menata pengelolaan keuangan agar sesuai aturan.

“Namanya manusia, kadang salah atau lupa. Tapi dengan aplikasi ini, kita punya alat bantu yang jelas,” ujarnya.

Meski begitu, Komarudin menyoroti tantangan lain, yakni masih minimnya SDM desa yang menguasai teknologi informasi. Padahal, desa kini sudah mengelola banyak aplikasi digital.

“Perlu ada penguatan SDM di bidang IT agar bisa mengakomodasi semua sistem keuangan yang diterapkan,” tambahnya.

Dengan kehadiran Jaksa Jaga Desa, diharapkan perangkat desa makin siap menghadapi tantangan digital dalam tata kelola keuangan, sekaligus mencegah potensi penyimpangan sejak dini. (HEV/YUN)

Recommended For You

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *